Lampung, 9 September 2017, eMaritim.com
Dikutip dari Blog Capt. Toga Asman Panjaitan.
https://readmaritime.wordpress.com/
Dikutip dari Blog Capt. Toga Asman Panjaitan.
https://readmaritime.wordpress.com/
Pada contiguous zone, Negara dapat menggunakan kontrol yang diperlukan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran undang – undang dan peraturan; ” bea cukai, fiskal, immigrasi dan sanitasi”, jika pelanggaran tersebut dimulai di wilayah territorial Negara atau territorial sea, atau jika pelanggaran ini akan terjadi di wilayah territorial Negara atau territorial sea (article 33 paragraph 1 konvensi).
Dalam pembentukan contiguous zone, fakta wilayah laut harus dipertimbangkan, dimana ada dua atau tiga negara bersebelahan yang memiliki wilayah laut yang luasnya tidak melebihi dua kali territorial sea.
Dalam kasus ini, Negara – Negara bersebelahan harus melakukan kesepakatan dalam membatasi batas laut dan bekerjasama dalam pembentukan jalur laut internasional (article 41 paragraph 5).
Untuk perluasan zone sebagai contiguous zone, ini tidak boleh melampaui 24 mil laut darimana garis dasar dimana territorial sea diukur (article 33 paragraph 2). Artinya, jika Negara telah melakukan klaim luas territorial seanya 12 mil laut, maka penambahan luas sebagai contiguous zone adalah 12 mil laut.
Ketka Negara – Negara bersebelahan berbatasan dengan selat, dapat menunjuk dan menetapkan jalur laut (sea lanes) dan skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme) dalam mendukung safe passage (article 41 konvensi).
Untuk mengontrol selat tersebut yang dijadikan sebagai transit passage, dapat melakukan adopsi perundang – undangan dan peraturan yang berkaitan dengan; keamanan navigasi dan peraturan lalu lintas maritime pada jalur laut dan skema pemisah lalu lintas; pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dengan memberlakukan peraturan internasional yang berlaku mengenai discharge of oil, limbah berminyak (oily waste) dan zat berbahaya lainnya didalam selat; berhubungan dengan kapal penangkap ikan, pencegahan penangkapan ikan, termasuk penggunaan alat tangkap; bea cukai, fiscal, imigrasi dan sanitasi Negara – Negara yang berbatasan (article 42 konvensi)
Kapal asing yang melakukan pelanggaran perundangan dan peraturan Negara dan memiliki niat untuk menghindar dari tanggung jawab dan meninggalkan contiguos zone, maka Negara dalam membela kepentingannya dapat melakukan pengejaran dan penghentian (melakukan pemeriksaan, pencarian dan penangkapan) terhadap kapal asing tersebut dan berlanjut diluar batas contiguous zone. dalam hal ini, pengejaran ini harus dimulai saat kapal asing atau salah satu kapal berada di dalam internal waters, territorial sea atau contiguous zoneNegara yang melakukan pengejaran (article 111 konvensi).(zah)