Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta | Istimewa |
Banjarmasin, eMaritim.com - Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) serta PT Tunas Inti
Abadi (TIA), menyelenggarakan sosialisasi terkait keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017 tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus)
dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang akan menggantikan beberapa
Permenhub Nomor 51 Tahun 2011, Permenhub Nomor 73 Tahun 2014, dan Permenhub
Nomor 71 Tahun 2016.
Permenhub
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri merubah beberapa peraturan di Permenhub sebelumnya terkait diantaranya
penetapan lokasi, pembangunan dan pengoperasian dan perpanjangan izin.
Sosialisasi
terkait Permenhub terbaru ini disampaikan langsung Kepala Bagian Peraturan dan
Perundang-undangan Ditjen Hubla Joko Pujianto kepada para pengelola pelabuhan
se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga perwakilan pengelola pelabuhan dari
Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dengan
adanya aturan ini, para pengusaha yang ingin membuat atau mengoperasikan
pelabuhan bisa lebih mudah. Jika semua pelabuhan comply terhadap aturan, semua
kita yakin poros maritim dan juga tol laut akan dengan mudah tercapai,” pungkas
Joko. (*/banjarmasinpost)