Pembanugnan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, yang menghabiskan 113 hektar lahan warga | Ist |
Subang,
eMaritim.com - Pembangunan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat menuai
kontroversi di masyarakat. Pasalnya, pembangunan pelabuhan ini menelan 113
hektar tanah warga untuk dibebaskan lahannya.
Berdasarkan
hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, rapat tersebut
membahas pembebasan lahan Pelabuhan Patimban yang akan dilakukan dalam waktu
dekat. Namun, warga yang terdampak imbas pembebasan lahan ini belum diketahui
pihak BP4D Kabupaten Subang.
“Saat pak Sekda memimpin rapat, ada
pembahasan ketika dalam waktu dekat akan ada pembebasan lahan untuk adanya
pelabuhan patimban. Untuk besaran ganti ruginya, kami belum mnegetahui,” ujar
Kepala BP4D Kabupaten Subang, Sumasna, seperti dilansir Pasundan Ekspres
(Jawa Pos Grup), Selasa (16/8).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan
Nelayan, Andriana Lesnanda mengatakan, dari luas wilayah tersebut, sebagian
besar berupa tambak milik para nelayan. Meski selama ini menjadi penopang
ekonomi keluarga, mau tidak mau para nelayan harus merelakan tambaknya
tergusur.
Terkait ganti rugi, Andriana
memastikan jumlahnya sesuai aturan yang berlaku. Ia pun mengaku optimis para
nelayan bakal kooperatif saat pembebasan lahan nanti. Alasannya, pembangunan
Pelabuhan Patimban sudah lama disosialisasikan.
“Besaran (ganti rugi) pastinya
pemerintah pusat sudah memperhitungkannya,” tandasnya. (*)