Tersangka Korupsi Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono | Istimewa |
Jakarta,
eMaritim.com – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) semalam, Rabu (23/8) yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono,
Hari ini, Kamis (24/8) KPK resmi menetapkan Dirjen Hubla sebagai tersangka
kasus suap yang dilakukan oleh PT Adiguna Keruktama.
Selain
penetapan Tonny sebagai tersangka, nama Komisaris PT Adiguna Keruktama, APK
juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyuapan ini.
Menurut
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan
KPK terhadap penetapan tersangka Tonny dan APK ini dilakukan secara intensif dan gelar
perkara, kemudian dinaikan ketingkat penyidikan seiring menetapkan dua orang
tersebut sebagai tersangka korupsi.
Tonny jadi tersangka karena diduga menerima uang suap dari PT Adiguna Keruktama terkait masalah perizinan dan pengadaan proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Proyek tersebut adalah terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Terkait
perkara ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp20,74 miliar. Dimana, Rp18,9
diberikan secara cash, sementara Rp1,174 miliar masih tersisa dalam ATM yang
turut diamankan KPK.
"KPK
mengamankan sejumlah uang, 4 kartu atm dari 4 bank berbeda. Uang disimpan dalam
33 tas, sebanayak Rp18,9 miliar dalam bentuk cash, dan Rp1,174 miliar sisa
dalam ATM," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan. (*)