Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com - Inspektur Jenderal Kementerian
Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas ketaatan
PT. Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke Negara. Apresiasi disampaikan kepada PT. Pelni yang
telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal
Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari. Sampai saat ini PT. Pelni telah mengembalikan
kepada negara sebesar Rp.46,16 miliar dalam dua tahap. Pertama telah disetor ke kas negara sebesar
Rp.6 miliar dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp.40,16 miliar dilaksanakan
pada tanggal 8 Maret 2017 kemarin.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menyampaikan bahwa dari hasil
pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni, kekurangan setoran PT. Pelni sebesar Rp.18,7 miliar
terdiri dari Rp. 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal PT. Pelni
dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru. Sedang sisanya sebesar Rp.5,39 miliar
merupakan setoran PNBP yang masih perlu dilakukan rekonsiliasi/pencocokan data
dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Jika sudah terdapat titik temu
data-data kerugian negara tersebut PT. Pelni akan segera menyelesaikannya.
Pengembalian ke kas Negara oleh PT. Pelni ini
merupakan bukti ketaatan auditi untuk menyelesaikan hasil temuan
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan berharap ke depan tidak
terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara. Untuk itu Inspektorat
Jenderal membuka diri seluas luasnya kepada para auditi/unit kerja obyek
pengawasan untuk melakukan konsultasi atau bahkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang mempunyai nilai
besar dan resiko tinggi. Inspektorat Jenderal Kemenhub kini telah berubah
paradigma tidak hanya berperan sebagai Watchdog, namun juga berperan sebagai
penjamin mutu (quality assurance) dan konsultan.
Perlu saya sampaikan disini bahwa “sasaran kinerja
Inspektorat Jenderal Kementerian
Perhubungan diantaranya adalah meningkatnya kinerja pengawasan dalam rangka
mewujudkan Clean Governance”. Selain
itu, beberapa capain kinerja Inspektorat Jenderal yang patut dicatat sebagai prestasi diantaranya adalah
peningkatan kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) level 3 IACM (Internal Audit Capability Model)
sejak tahun 2015 bersama Kementerian Keuangan dan BPKP dimana capai level
3 IACM ini merupakan standar kelas dunia, deklarasi anti pungutan liar, hasil telaah sejawat oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mendapatkan nilai baik, demikian ditegaskan Cris Kuntadi.(*)