Ilustrasi | Sumber Foto Istimewa | Kapal Milik PT ASDP |
Semarang, eMaritim.com - Pelayanan kapal angkutan roll on
roll off (roro) rute Jakarta -Semarang-Surabaya mulai beroperasi bulan April
2017, demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai
memberikan paparan pada seminar yang diselenggarakan Komite Ekonomi dan
Industri Nasional di Semarang (22/2). Budi jelaskan, untuk pelayaran kapal roro
tersebut telah ada operator yang akan mengoperasikan kapalnya baik operator
BUMN maupun operator swasta.
"Saya upayakan dalam satu bulan ini untuk disiapkan,
paling lambat April 2017 kapal roro sudah dapat beroperasi," jelas Menhub.
Menhub mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan PT. ASDP
Jakarta dan operator swasta terkait pengoperasian kapal roro pada bulan April
mendatang.
“Kita sudah pernah diskusi sekali, tapi kita akan diskusi
lagi dan akan kita matangkan,” kata Menhub.
Lebih lanjut Menhub menambahkan angkutan kapal feri jarak
jauh Jakarta-Semarang-Surabaya ini mempunyai potensi pasar yang sangat besar.
"Sekarang itu yang namanya [angkutan barang truk]
Panjang - Jakarta dan Surabaya - Lembar sudah beralih ke sana [angkutan kapal
roro]," katanya.
Terkait tarif yang diberlakukan pada saat kapal roro sudah
beroperasi, Menhub mengatakan masih membahasnya. Menurutnya ada beberapa
komponen yang membuat angkutan truk tersebut berpindah menggunakan jasa
angkutan kapal roro yaitu tarif, waktu dan kendaraan.
“Sekarang ini kan ada ukuran penetapan tarif, akan dipantau
dahulu. Kita akan memberikan subsidi jika memang harus diberikan,” ujar Menhub.
Untuk mendukung pengoperasian kapal roro, Menhub juga akan
mengaktifkan jembatan timbang di jalur pantura pulau Jawa. Mengingat jumlah
angkutan berat (truk) yang melewati jalur pantura sudah tidak bisa
dikendalikan.
Menhub Budi mengatakan bahwa Menteri PUPR telah meminta
Kemenhub agar segera mengoperasikan kapal Ro-Ro untuk lintasan Jakarta -
Semarang - Surabaya agar beban jalan di pantura berkurang dan tidak cepat
rusak.
“Tiap tahun jalur pantura diperbaiki tapi rusak terus
sehingga biaya untuk perbaikannya sangat besar, makanya kita buat alternatif
untuk angkutan tersebut melewati jalur laut. Saya sudah diminta oleh Menteri
PUPR untuk segera mengoperasikan kapal roro tersebut,” jelas Menhub.
Untuk mendukung kelancaran angkutan kapal roro, Menhub
menuturkan akan melakukan penegakan hukum terhadap muatan truk yang melewati
jalur pantura. “Kita tegakkan aturan, truk harus sesuai kapasitas, katakan truk
tersebut maksimal 10 ton ya 10 ton, kalau lebih kembali, tidak ada istilah
denda,” tegas Menhub.(*)