Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan adanya penyederhanaan dan percepatan di setiap perizinan sektor transportasi laut sebagai salah satu perwujudan program good governance Kementerian Perhubungan agar memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, transparan, efektif dan efisien.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya program percepatan dokumen kapal terkait pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan dasar hukum pelaksanaan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyatakan bahwa program percepatan tersebut membuktikan bahwa Pemerintah mendengarkan permintaan dan kebutuhan stakeholders dan masyarakat khususnya terkait dengan dokumen pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal. Salah satunya adalah adanya permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempercepat penyelesaian dokumen kapal ikan Mina Maritim 151, 152, 153, 154 dan Mina Maritim 155 yang semuanya merupakan kapal bantuan dari KKP untuk para nelayan di wilayah Maluku.
“ Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengirimkan tim untuk pelaksana percepatan tersebut yang terdiri atas wakil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor KSOP Kelas I Ambon, Kantor UPP Kelas II Tual, Kantor UPP Kelas II Dobo dan Kantor UPP Kelas II Saumlaki,” ujar Tonny.
Tim percepatan bentukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut telah memeriksa kapal-kapal ikan tersebut telah bertugas dari tanggal 22 November s.d. 25 November 2016 di 4 (empat) lokasi yaitu pelabuhan Dobo, pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual dan Pelabuhan Ambon.
“Dari hasil pelaksanaan tim percepatan di lapangan, izin pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal ikan dimaksud dapat dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kapal yang mempunyai panjang kurang dari 24 meter dengan catatan dokumen persyaratannya lengkap,” sambung Tonny.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Jece Julita Piris selaku tim percepatan yang melakukan langsung pelaksanaan percepatan penyelesaikan dokumen khusus untuk kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan di 4 (empat) lokasi tersebut.
“Percepatan penyelesaian dokumen khusus tersebut untuk wilayah Maluku telah berjalan dengan baik dan menggembirakan karena biasanya pengurusan pengukuran dan pendaftaran kapal memakan waktu lama karena harus melalui beberapa prosedur dan pengiriman berkas ke kantor pusat namun dengan adanya program percepatan ini dapat dilakukan dalam sehari dengan syarat dokumen pendukungnya sudah lengkap,” ujar Jece. “Seringkali para pemilik kapal tidak melengkapi persayaratan dalam mengurus dokumen pengukuran kapal dan inilah yang memperlambat proses penyelesaian perizinan tersebut, padahal untuk kapal yang dibangun tradisional persyaratannya hanya surat keterangan tukang yang diketahui camat/surat keterangan hak milik yang diketahui camat dan Gambar rencana umum kapal” lanjut Jece.
Adapun penyerahan dokumen 5 (lima) kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut kepada para pemilik kapal telah dilakukan di Pelabuhan Tual oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual, Humaid Minabari. Sebagai informasi bahwa hingga saat ini pengurusan izin pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan kapal selain dapat dilakukan di Pelayanan Satu Atap Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pengukuran kapal dapat dilakukan di 171 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia sedangkan untuk pendaftaran Kapal dapat dilakukan secara online di 43 UPT di seluruh Indonesia.