Anggota Komisi V DPR RI, Anton Sihombing di Jakarta, Jumat (25/8) menjelaskan ada permasalahan di KNKT ( Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) dimana ketuanya yaitu Soerjanto Tjahjono diduga melakukan pelanggaran berat yakni dugaan penggunaan surat palsu terkait usulan pergantian Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan yang namanya tidak pernah diusulkan oleh Pansel Komisioner KNKT pada 18 Oktober 2014.Untuk itu Anton Sihombing meminta Soerjanto Tjahjono beserta komisioner lainnya untuk segera mundur dari jabatan nya sebagai konsekuensi atas kesalahan tersebut.
"Pansel komisioner KNKT saat itu mengajukan 12 nama kepada Presiden untuk dilakukan seleksi. Waktu itu ada 7 yang terpilih. Kalau ada diantara yang 7 komisioner yang mundur artinya sebagai penggantinya harus dari yang 5 orang kan? Ini Ketua KNKT mengajukan nama diluar yang diajukan Pansel. Ini pelanggaran berat," ujar mantan ketua Komisi Tinju Nasional yang juga adalah politisi kawakan partai Golkar tersebut.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan Pansel dibuat berdasarkan SK Presiden RI dengan No KP/4/4 KNKT 2014. Sebanyak 12 nama-nama yang diajukan ke Presiden saat itu diumumkan ke publik. Keduabelas nama yang diajukan Pansel itu adalah Amin Abdulrahman, Suprapto, Mulianta Sinulingga, Aldrin Dalimunte, Admi Satria dan Soejanto Tjahjono, Dede Farhan, Jaka Pujiyono, Herly Dwiyanto, Haryo Satmiko, Leksmono Suryo dan Haris.
Pada 10 Agustus 2015, Presiden RI menerbitkan SK Presiden tentang pengangkatan anggota KNKT yang terpilih 7 orang. Namun, salah satu yang terpilih mundur dan kini menjadi anggota Kompolnas.
"Sesuai aturan kalau salah satu komisioner mengajukan pengunduran diri maka akan digantikan dari antara 5 calon komisioner yang tak terpilih sebelumnya. Harus diambil dari situ. Tidak boleh serta merta mengganti nama lain di luar yang diajukan Pansel," jelas Anton.
Pada 10 Agustus 2015, Presiden RI menerbitkan SK Presiden tentang pengangkatan anggota KNKT yang terpilih 7 orang. Namun, salah satu yang terpilih mundur dan kini menjadi anggota Kompolnas.
"Sesuai aturan kalau salah satu komisioner mengajukan pengunduran diri maka akan digantikan dari antara 5 calon komisioner yang tak terpilih sebelumnya. Harus diambil dari situ. Tidak boleh serta merta mengganti nama lain di luar yang diajukan Pansel," jelas Anton.
Ketua KNKT Soerjanto diduga mengirimkan surat palsu atau memalsukan isi surat kepada Menhub untuk diteruskan kepada Presiden. Usulan KNKT itu berkaitan dengan pergantian anggota KNKT yang mengundurkan diri.
"Ketua KNKT dalam suratnya ke Presiden memasukkan nama Nurcahyo Utomo sebagai pengganti yang mengundurkan diri.
Parahnya lagi nama Nurcahyo juga dimasukkan ke dalam 12 nama yang diajukan pansel. Padahal, Pansel tidak pernah mengajukan nama Nurcahyo. Bahkan nama Herly Dwiyanto hilang. Ini terkait kenegaraan tidak boleh dibiarkan," katanya.Anton menduga Ketua KNKT tidak mungkin tidak mengetahui isi surat pengajuan pergantian yang ditandatanganinya sendiri. Komisioner KNKT lainnya serta kepala Sekretariat yang mengurusi surat menyurat dipandang mengetahui kasus itu,(Janno)