Anak Buah Kapal (ABK) adalah Profesi Pelaut Penuh Resiko -->

Iklan Semua Halaman

Anak Buah Kapal (ABK) adalah Profesi Pelaut Penuh Resiko

Pulo Lasman Simanjuntak
01 Januari 2015
Jakarta,e.Maritim.Com,- Duka akibat tenggelamnya kapal ikan Oryong 501 di Laut Bering, Rusia, terasa hingga ke Indonesia. Sebab, ada 35 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal itu. Hingga kini, baru empat orang yang ditemukan, tiga dinyatakan selamat dan satu tewas.

ABK adalah profesi yang penuh risiko. Karena itu, syarat dan kompetensi yang harus dipenuhi seorang ABK profesional sangat berat.

 Menurut Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Indra Priyatna, ada beberapa tahap dan sertifikasi yang harus dimiliki seorang ABK profesional.

Seperti apa tahapannya?

1. Lolos RekrutmenCalon ABK harus memenuhi syarat-syarat awal seperti kesehatan fisik, pengetahuan umum, dan hal lain yang ditetapkan lembaga pengguna. Setelah lolos proses rekrutmen, calon ABK akan mengikuti pelatihan. Para calon ABK akan menjalani assessment atau persiapan sebelum menjalani ujian. "Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi, lembaga yang melakukan pengujian juga harus mendapatkan persetujuan dulu dari kami," kata Indra di Jakarta, belum lama ini.

2. SertifikasiIndra menuturkan Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan sertifikat untuk ABK kapal ikan, melainkan untuk kapal niaga. Sertifikat untuk ABK kapal niaga dibagi menjadi dua, yaitu keahlian dan keterampilan. Sertifikat keahlian nantinya akan mempengaruhi jabatan ABK di sebuah kapal dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun sertifikat keterampilan merupakan syarat dasar dan dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah tinggi yang mendapat otorisasi dari pemerintah.

Beberapa jenis sertifikat yang diberikan misalnya Ahli Nautika Tingkat I-V dan Ahli Teknik Tingkat I-V untuk ABK kapal niaga internasional serta sertifikat khusus seperti general radio operator, tanker safety, medical certificate, dan buku pelaut. Menurut Indra, tidak ada perbedaan dalam proses sertifikasi antara ABK kapal niaga asing dan lokal. Sebabnya, Indonesia sudah meratifikasi standar internasional. Sebaliknya, bagi kapal ikan, Indonesia belum meratifikasi standar internasional. Indonesia hanya mengadopsi standarnya dan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Masuk Organisasi ProfesiMenurut Indra, setelah mendapatkan sertifikat, para pelaut biasanya bergabung dengan organisasi tertentu seperti Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk mendapatkan peluang kerja. Sebab, KPI akan melakukan perjanjian dengan perusahaan yang menampung ABK, terutama di kapal-kapal asing, "Yang mengesahkan perjanjian Kementerian Perhubungan," kata Indra. Namun para ABK juga bisa memilih, apakah bergabung dengan KPI atau menjadi ABK individu. (tempo.com/lasman simanjuntak)